Update masalah Narkotika dan Psikotropik dulu kali ini... :) Selamat membaca, semoga anda puas, dan saya lemas!!! Hahaha... Semoga Bermanfaat
Pada umumnya, obat yang
- Narkotik
NARKOTIK Adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis ataupun semi
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan(UU RI No.22 tahun 1997)
- Psikotropik
Pada umumnya obat-obatan yang di kategorikan dalam Narkotik dan Psikotropik adalah obat yang digunakan sebagai Obat Analgesik (Penghilang sakit), Obat Anastesi (Obat Bius), dan Obat Ansietas (Obat Penenang). Namun disisi lain, banyak orang yang menyalahgunakannya dengan menggunakannya tanpa memperhatikan dosis yang sebenarnya, dan juga tanpa mengerti efek samping yang akan dihasilkan dari penggunaan obat-obatan tersebut.
Alasan penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut adalah :
1.Depresan :Disalahgunakan sebagai obat untuk mengatasi beban fikiran yang tengah dihadapinya. Karena orang yang menggunakan obat-obata ini akan merasakan efek fly (Melayang)
2.Halusinogen : Untuk membuat penggunanya Berhalusinasi
3.Stimulan : Agar organ bekerja lebih cepat agar sipemakai berasa lebih
bertenaga
4.Adiktif : Terlanjur telah ketagihan atau kecanduan
Obat-obatan Narkotika dan Psikotropika, digolongkan menjadi beberapa golongan berdasarkan resiko menimbulkan adiktif/ketergantungan.
- Golongan Narkotik terbagi atas 3,antara lain :
Golongan 1 : Narkotik yang digunakan untuk ilmu pengetahuan bukan untuk terapi &
punya resiko sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.(Contoh :
Kokain,Opium)
Golongan 2 : Narkotik yang berkhasiat sebagai obat & Ilmu pengtahuan serta punya efek yang sedang akan menimbulkan ketergantunga.(Contoh : Petidin ).
Adapun Psikotropik :
Golongan Psikotropik terbagi atas 4,antara lain :
Golongan 1 : Hanya untuk Ilmu pengetahuan & tidak
dapat digunakan dalam terapi & punya potensi menimbulkan ketergantungan
yang sangat kuat.
Golongan 2 : Untuk ilmu pengetahuan& dapat digunakan dalam terapi & punya
potensi menimbulkan ketergantungan yang sedang.
Golongan 3 : Untuk ilmu pengetahuan& dapat digunakan dalam terapi & punya
potensi menimbulkan ketergantungan yang ringan.
Golongan 4 : Untuk ilmu pengetahuan& dapat digunakan dalam terapi & punya
potensi menimbulkan ketergantungan yang ringan.
Cukup dulu buat pembahasan Narkotik dan Psikotropik hari ini, Lain kali, kita bakalan bahas mengenai penyimpanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotik dan psikotropik yah!!!
Yah,,sekedar saran, jaga diri dan keluarga anda dari penyalahgunaan obat-obatan yang terlarang, percuma, gak bakalan ada untungnya... :) Remember, "Keep Say No to Drugs" *SALAM* RICKY OKTO PRATAMA, AA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar